REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Firman Wijaya, tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum mengatakan akan menghadirkan saksi yang cukup tahu terkait kasus yang menyangkut Anas.
Saksi tersebut mungkin tidak muncul di publik akan tetapi mereka bisa memberikan testimoni pada persidangan Jumat mendatang. Menurutnya, ia belum bisa memberitahukan beberapa nama saksi tersebut. Namun akan diketahui saat acara pembuktian nanti.
"Menghadirkan saksi yang cukup tahu yang mungkin tidak muncul di publik tapi mereka bisa memberikan testimoni," ujar Firman Wijaya kepada Republika, Sabtu (31/5).
Terkait dakwaan JPU KPK yang menyebutkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kepada Anas sebagai modal maju sebagai capres. Firman mengatakan apapun itu akan siap dengan pembuktian nanti yang akan ditunjukan dalam peradilan.
Menurutnya, pihaknya akan membuka kasus yang menimpa Anas Urbaningrum. Ia mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan nota keberatan dengan berbagai argumentasi hukum dimulai dari sprindik yang bocor. Selain itu, akan melakukan pembuktian balik atau pembalikan beban pembuktian.
Serta, pihaknya akan menjelaskan secara terbuka kepada publik bagaimana sebenarnya yang terjadi termasuk menyangkut SBY. "Ada sesuatu yang terjadi terkait sikap. Kita akan munculkan di persidangan agar publik tahu," ungkapnya.
Firman pun menyayangkan peradilan hukum yang tidak fair terhadap Anas Urbaningrum karena SBY dan Edhie Baskoro (Ibas) tidak menjadi saksi dalam kasus Anas. Menurutnya, hal itu tidak adil karena hukum berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan.
"Sebagai PH, berharap proses peradilan tipikor punya keberanian menghadirkan SBY dan Ibas agar bisa diuji secara terbuka," ungkapnya.