REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anas menjawab tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentang kucuran uang yang dia gunakan untuk membangun konsolidasi pemenangan pencalonannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) 2010 silam. Seperti soal sewa sebuah apartemen di Senayan City Residence Jakarta yang digunakannya untk mengumpulkan 513 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PD.
Menurutnya, dakwaan ini tidak masuk akal karena dalam realitanya pun, tak mungkin sebuah ruangan apartemen berkapasitas tak lebih dari 15 orang bisa dimasuki 513 kader PD. Selain itu, Anas juga menyebut jumlah DPC yang disebut JPU ia kumpulkan untuk konsolidasi pemenangan bukan sejumlah itu.
Dikatakannya, peserta kongres ada 530, terdiri dari 1 DPP, 33 DPD, dan 496 CPD. Sehingga data JPU yang menyebut angka 513 di matanya tidak valid. “Termasuk biaya pemberian uang seperti yang ditudingkan JPU, ada uang entertainment dan uang saku, yang terima ada tiga belas nama, padahal tidak satupun menerima,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (6/6).
Anas pun menyebut bahwa total biaya miliaran yang disebutkan JPU dikeluarkannya untuk maju dalam perebutan kursi Ketua Umum Ketum PD misterius. “Ini menjadi spekulatif,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Anas Urbaningrum menerima gratifikasi dengan total Rp 116,5 miliar plus 5,2 juta dolar AS sejak menjabat sebagai Anggota DPR RI 2009. Sebagian uang tersebut, dikatakan JPU, digunakan Anas untuk memanjakan seluruh kader PD yang ia rangkul agar memilihnya sebagai Ketum partai 2010 silam. Dikatakn JPU, Anas menghamburkan uang miliaran rupiah demi melaksanakan konsolidasi antar anggota PD jelang kongres pemilihan Ketum.