REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdakwa kasus Hambalang, eks Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor menjalani sidang pemeriksaan di Pengadildan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (10/6). Dalam persidangan ini, Bagus mengaku pernah mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar atas utang yang dia pinjam dari perusahaannya itu.
“Jumlah itu total kasbon saya ke perusahaan, sejak 2008-2011 Rp 4,5 miliar,” kata Bagus Selasa.
Dijelaskannya, dari Rp 4,5 miliar itu, bahkan Rp 3,6 miliar diantaranya langsung ia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak PT Adhi Karya terseret kasus Hambalang. Sisanya, Rp 500 juta ia berikan ke perusaahaan sedangkan Rp 400 juta lainnya belum sempat ia kembalikan.
“Sehingga total ada Rp 4,1 miliar yang dikembalikan. Penggunaan pinjaman itu ada untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.
Sebelumnya, dalam dakwaan kasus megaproyek senilai Rp 2,5 triliun ini, PT Adhi Karya diketahui sudah menerima Rp 453.454.231.090. Dari jumlah tersebut Bagus disebut jaksa menerima Rp 4,5 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dari uang yang ia terima tahun 2010 itu, Bagus diketahui melaksanakan dua kegiatan dengan nilai Rp 3,4 miliar. Masing Rp 1,7 miliar untuk pembagian insentif kepada 340 karyawan terkait proyek Hambalang. Lalu Rp 1,7 miliar lainnya digunakan untuk kepentingan pergantian direksi PT Adhi Karya.