REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ingin berkonsultasi dengan MK menyangkut Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, pendapat MK (konsultasi) tidak mengikat (secara hukum) karena pihaknya berpendapat melalui putusan di persidangan.
”Silakan monggo (konsultasi) tapi tidak mengikat. Kita berpendapat melalui putusan,” ujar Sekjend MK, Janedjri M Gaffar kepada wartawan di ruang kerjanya di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/6).
Ia menuturkan, intinya pendapat (putusan) MK merupakan hasil judicial review yang dikaitkan dengan ketentuan norma di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kemudian, putusan MK di persidangan yang dilihat.
Terkait surat permohonan KPU untuk bertemu dengan MK. Janedjri mengaku belum mengetahui hal itu. Ia mengaku baru mendapatkan laporan permohonan yang masuk tentang judicial review UU Pilpres dari Forum Pengacara Konstitusi. “Hari ini gak tahu,” ungkapnya.
Ia menambahkan terkait Forum Pengacara Konstitusi yang mengajukan permohonan Judicial review UU Pilpres. Menurutnya, dari segi waktu masih ada waktu untuk memeriksa dan mengadili perkara UU pilpres. Meskipun, sidang PHPU masih berlangsung.
Menurutnya, terhadap keinginan Forum Pengacara Konstitusi yang menginginkan persidangan Judicial Riview dipercepat. Ia mengaku pihaknya harus melihat dulu materi yang di judicial Review. Karena mengenai waktu diputuskan oleh majelis hakim mempertimbangkan urgensi materi permohonan.
”2009, 5 hari (majelis hakim) menyelesaikan masalah KTP. Itu bisa juga diterapkan dalam pengujian sekarang. Pertimbangan waktu itu akan diperhatikan oleh majelis hakim,” ungkapnya.