REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa kasus proyek Hambalang Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang tersebut, salahsatu saksi yang diperiksa adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini yang sudah divonis lebih dulu, Teuku Bagus Noor.
Noor adalah eks Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi karya (AK) yang kerap disebut sebagai penyalur uang ke Anas. Dalam sidang, Noor dimintai keterangan soal bon sementara senilai Rp 2,01 miliar dari PT AK yang disebut dikeluarkan untuk Anas.
Dalam pengeluaran Rp 2,01 miliar ini, Noor disebut oleh saksi-saksi dalam sidang sebelumnya membuat kasbon Rp 1,01 miliar untuk diberikan kepada Anas. Namun dalam kesaksiannya, Noor mengaku bahwa dia tidak pernah diminta oleh Anas untuk memberikan uang tersebut.
“Saya diminta keluarkan uang oleh atasan saya Indrajaya Manopol (saat itu Direktur Operasi I PT Adhi Karya), katanya untuk diberikan kepada Anas,” kata Noor di Pengadilan Tipikor Senin Senin (30/6).
Noor mengatakan, ia tak bisa menolak permintaan Indra dengan alasan itu merupakan bagian dari perintah atasan. Menurut Noor, Indra ialah kawan dekat Anas semasa kuliah dalam satu organisasi di HMI. Noor sendiri mengaku tak mengenal Anas selain sebatas mengetahui bahwa dia adalah anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lantas menanyakan dari mana Noor mengetahui bahwa uang yang hendak diberikan kepada Anas itu akan digunakan untuk keperluan kongres PD seperti tuduhan selama ini. Noor menjawab, dia tak terlalu ingat atas kondisi saat itu, namun ditekankannya, pemberian uang tersebut merupakan sumbangan bagi Anas atas perintah Indrajaya.
“Saat itu dua hal yang buat saya keluarkan sumbangan itu, katanya untuk Kongres PD dan untuk memenangkan (tender) grand design DPR (untuk PT AK),” kata dia.
Sebelumnya, diungkap oleh saksi kunci lain dalam kasus ini, Kasir Divisi Konstruksi PT AK Henny Susanti, diketahui dari Rp 2,01 miliar bon sementara yang disebut diberikan untuk Anas, Rp 1,01miliar diantaranya dicairkan Noor.
Disebutkan, Henny menuruti apa kata Noor yang meminta agar pencairan uang yang terbagi dalam tiga nota itu ditulis ‘untuk keperluan Anas’ pada kolom bon sementaranya. Tak hanya dalam tiga nota itu, menurut Henny, Noor jugalah yang memerintahkan agar di dua bon sementara lainnya diselipkan nama Anas Urbaningrum di kolom keterangan keperluan.
[removed][removed] [removed][removed]