REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widojo dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah. Anggoro, diputus Majelis Hakim bersalah karena telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa Anggota DPR RI Komis IV 2004-2009 dan sejumlah pejabat di Departemen Kehutanan (Dephut).
“Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dengandenda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (2/7).
Dijelaskan Majelis Hakim, dalam perbuatan suapnya ini Anggoro mengeluarkan uang dengan rincian Rp 210 juta, 92 ribu SGD, USD 20 ribu, uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa 2 unit lift senilai 50.581 Dollar Amerika.
“Pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mematuhi proses hukum dan sempat melarikan diri ke luar negeri, dan berbelit ketika memberikan keterangan. Sementara hal meringankan berusia lanjut dan sakit,” kata Hakim Nani.
Vonis ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diberikan kepada Anggoro. Hanya saja, perbedaan terdapat di subsider kurungan, JPU meuntut empat bulan, sedangkan Majelis Hakim memvonis lebih ringan menjadi separuhnya.