Selasa 08 Jul 2014 13:15 WIB

PBNU Buka Kemungkinan Tuntut The Jakarta Post

Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)
Foto: mobile.seruu.com
Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf mengatakan pihaknya sedang mempelajari kemungkinan menuntut harian The Jakarta Post akibat pemuatan karikatur yang dinilai menghina dan menyinggung Islam.

"Karikatur itu jelas menabrak Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang isinya berisi aturan pidana tentang penodaan agama," kata Slamet Effendy Yusuf dihubungi di Jakarta, Selasa.

Slamet mengatakan karikatur tersebut, apa pun alasannya, sangat tidak bisa diterima akal sehat apalagi dari sudut kebenaran keyakinan keagamaan. Karikatur itu, menurut Slamet, lahir dari cara berpikir yang bermula dari sikap Islamophobia, yaitu sikap dasar yang dimulai dari kebencian dan kecurigaan terhadap umat Islam.

"Saya melihat jelas karikatur itu adalah bentuk penistaan dan penodaan atas suatu agama yang memiliki penganut terbesar di negeri ini," tuturnya.

Sebelumnya, publik Indonesia dikejutkan dengan pemuatan karikatur di harian The Jakarta Post pada 3 Juli yang dinilai menyinggung umat Islam. Di dalam karikatur tersebut terdapat beberapa unsur yang dinilai menghina dan menyinggung agama Islam.

Pasalnya, simbol dan tulisan-tulisan yang ada di dalam karikatur itu adalah tulisan yang memiliki makna penting dalam akidah Islam. Di dalam karikatur itu terdapat kalimat "Laa ilaaha illallaah" di atas gambar tengkorak. Padahal, kalimat itu mengandung kesaksian sekaligus penyerahan diri kepada kekuasaan Allah SWT.

Selain itu, juga terdapat lafaz Allah dan Rasulullah di dalam lingkaran tengkorak. Lafaz Allah dan Rasulullah merupakan unsur akidah Islam paling fundamental karena seseorang dikatakan beriman sebagai Muslim jika hanya menyakini Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai Rasul.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement