Jumat 11 Jul 2014 13:10 WIB

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras di Rumah Warga

Rep: C61/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Polres Tasikamalaya Kota melakukan penggrebekan salah warga di Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Jumat (11/7) dini hari. Dari rumah tersebut, ditemukan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek, seperti Kilin dan cap Orang Tua.

Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko SIK, MA melibatkan Reskrim, Dalmas, serta Brimob Polda Jawa Barat.  “Operasi ini melibatkan banyak pihak, karena kami menganggap Miras itu sumber kejahatan,” terang Noffan.

Polisi sempat kesulitan masuk ke dalam rumah karena pintunya dikunci dan ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan di dalam rumah terdapat Miras, Kepolisian memutuskan menjebol jendela rumah itu dengan sangkur.

Noffan mengungkapkan penggrebekan rumah tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pemilik rumah. Noffan mengungkapkan pemilik rumah sudah biasa berjualan miras.

“Sudah sering kali kita tangkap orang tersebut, namun memang orang ini bandel karena mungkin jualan miras tersebut menghasilkan keuntungan yang menggiurkan,” papar dia.

Uu Sujana, sekretaris RW 06 Margamulya mengaku tidak menyangka rumah di wilayahnya tersebut dijadikan penyimpanan miras. “Saya baru mengetahui kalau rumah ini dijadikan penyimpanan miras, pas ada penggrebekan ini,” akunya

Menurut Uu, rumah yang menjadi penyimpanan miras tersebut merupakan rumah milik warga berinisial IB. Uu menilai pemilik rumah tersebut kurang bersosialisasi dengan warga lainnya.

Selain itu IB juga jarang berada di rumahnya. Bahkan saat penggrebekan berlangsung, Uu tidak mengeahui keberadaannya. Dengan kejadiannya ini ia berharap, tidak ada lagi rumah dilingkungannya di jadikan gudang minuman haram itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement