REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya kembali menangkap lima orang warga Gang Dolly dan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kamis (31/7) dini hari. Kelimanya diduga terlibat bentrokan antara warga-polisi di Dolly-Jarak, Kota Surabaya, Jawa Timur, Ahad (27/7) kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono mengatakan, lima orang itu ditahan di tempat yang berbeda-beda. Satu orang di Kerembangan, satu orang di Rungkut, dan tiga orang di Gang Dolly dan Jarak. Tiga orang diantaranya dipastikan mucikari.
Sebelumnya polisi juga telah menangkap empat orang yang kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka. Empat orang ini ditangkap karena melawan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memasang plakat bebas prostitusi di pintu masuk eks-lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Empat tersangka adalah Pokemon (34 tahun), Subekiyanto (49), Kanan (45), dan Kusnadi (40).
“Mereka berempat dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 160, Pasal 216 dan 170 KUHP, tentang kejahatan penghasutan, melawan petugas dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun,” ujarnya pada Republika, Jumat (1/8).
Bukti-bukti yang diamankan adalah bom molotov, telepon seluler (hp), batu, ban yang dibakar, dan plakat. Kini, empat orang ini ditahan di ruang tahanan Polrestabes Surabaya.
Ia memperkirakan berkas empat tersangka ini P-21 pada bulan ini.