Ahad 03 Aug 2014 23:49 WIB

Polisi Buru Donatur Penolakan Penutupan Dolly

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Joko Sadewo
Kawasan lokalisasi Dolly ketika masih beroperasi.
Foto: Antara
Kawasan lokalisasi Dolly ketika masih beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pihak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akhirnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka bentrokan saat pemasangan plakat pengumuman di eks lokalisasi Dolly, Ahad (27/7). Polisi juga tengah mendalami siapa dalang yang menjadi donatur dana penolakan penutupan Dolly.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, empat orang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu  Pokemon (34 tahun), Subekiyanto (49), Kanan (45), dan Kusnadi (40). Kemudian lima orang lainnya kembali ditangkap pada Kamis (31/7) dini hari lalu. Mereka adalah Sabar, Pardi, Brewok, Darmato, dan Jaring.

“Sembilan orang ini dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun,” ujarnya, Ahad (3/8).

Selain sembilan tersangka ini, pihaknya juga sedang memburu siapa penggalang dana atau donatur dibalik penolakan penutupan Dolly. Polrestabes Surabaya yakin ini tidak mungkin berjalan mengalir begitu saja karena ada oknum tertentu yang menjadi penggalang dananya. “Ada kekuatan besar disini, ada upaya yang sistematis dan masif kali ini,” ujarnya.

Sehingga berhasil mengajak pekerja Dolly menolak pemberian dana kompensasi untuk mucikari sebesar Rp 3 juta dan pekerja seks komersial (PSK) Dolly sebesar Rp 5 juta. Namun pihaknya enggan membocorkan identitas oknum yang diduga menjadi penyokong dana penutupan Dolly.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement