REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, membuka kotak suara dari 343 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghadapi sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.
"Sesuai dengan keputusan MK bahwa KPU boleh membuka kotak suara untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada pembuktian dalam sidang gugatan Pilpres 2014," kata Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, Ahad (10/8).
Undang mengatakan, pembukaan kotak suara sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan saksi dari masing-masing pasangan calon serta didampingi Panwaslu dan aparat Kepolisian.
Dia mengatakan, gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 yakni Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi ternyata turut menyertakan KPU Kota Bogor dan 23 kabupaten kota lainnya terdapat permasalahan pada pelaksanaan pemilu presiden di Jawa Barat.