Rabu 13 Aug 2014 07:19 WIB

Keselamatan dalam Bahaya, LPSK Bisa Lindungi Ketua KPU

etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap untuk melindungi Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Malik bila mengajukan permohonan perlindungan ke pihak LPSK karena dirasakan keselamatannya berada dalam bahaya.

"Kami sesuai kewenangan lembaga ini bertugas melindungi hak-hak saksi dan korban," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lily Pintauli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8).

Menurut Lily, pihaknya bisa segera memproses permohonan perlindungan terhadap Husni karena Ketua KPU telah melaporkan ancaman yang diterimanya kepada Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, sesuai UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban salah satu syarat formil untuk mengajukan permohonan perlindungan adalah adanya laporan atau bukti kedudukan seseorang sebagai saksi atau korban. "Apalagi sudah ada laporan polisi terhadap ancaman yang diterima oleh pimpinan KPU," ujarnya.

Sedangkan mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan, menurut dia, LPSK akan memberikan sesuai tingkat dan bentuk ancaman. Bahkan, ujar Lili, bila ternyata terbukti yang diterima tingkat ancamannya tinggi sehingga kemungkinan pimpinan KPU dapat ditempatkan di rumah aman oleh LPSK.

Jika dalam kondisi mendesak, juga LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada pimpinan KPU. "Ada mekanisme perlindungan darurat jika memang dirasa diperlukan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI menilai ancaman penculikan terhadap Ketua KPU merupakan penghinaan terhadap proses hukum yang saat ini berlangsung terkait sengketa hasil Pilpres.

"Ketika kami sedang bekerja melaksanakan tugas-tugas konstitusional, dengan memberikan keterangan hukum terhadap proses sengketa ini, kemudian ada pihak yang melakukan intimidasi dengan ancaman penculikan, itu adalah sebuah penghinaan terhadap lembaga hukum," kata Komisioner Ida Budhiati Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8).

Dia mengatakan klarifikasi dengan memberikan jawaban atas gugatan pemohon di Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu kewajiban KPU untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasil penyelenggaraan dari pemilihan umum.

Oleh karena itu, KPU memandang perlu untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Muhammad Taufik, yang juga mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (11/8) dini hari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement