REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Hendra Saputra menyayangkan sikap jaksa yang tetap menuntut Office Boy (OB) ini bersalah. Tuntutan 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider kurungan sangat berat bagi terdakwa yang sudah jelas terungkap di pengadilan tidak bersalah.
Belum lagi, tuntutan untuk mengembalikan uang Rp 19 juta yang disebut sebagai bagian dari uang ‘korupsi’ semakin tidak memiliki unsur keadilan.
“Sudah terang benderang dari keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa terdakwa (Hendra) tidak bersalah,” ujar anggota Tim Kuasa Hukum Hendra, Ahmad Taufik membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Rabu (13/8).
Taufik berujar, rangkaian persidangan yang digelar sebulan terakhir telah membuktikan ada rekayasa dalam kasus korupsi sebesar Rp 4,8 miliar ini. Hal itu berangkat dari pengakuan saksi kunci dalam kasus ini, anak menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian.
“Sudah diakui ada rekayasa yang menyeret terdakwa Hendar dalam kasus ini, kiranya fakta persidangan ini tak bisa diabaikan,” ujar dia.
Untuk itu, kata Taufik, atas nama keadilan, Hendra yang tak lulus sekolah dasar ini harus dibebaskann. Baik dari tuntutan ataupun vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kelak. Bila tidak, maka tim kuasa hukum akan berjuang untuk mencari keadilan di tingkatan pengadilan selanjutnya. “Kami akan ajukan kasasi,” ujarnya.