REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pengesahan bukti. Mahkamah mengesahkan bukti-bukti pemohon, (Prabowo-Hatta), pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-JK) dengan catatan.
Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan pihak terkait (Jokowi-JK) mengajukan bukti PT.1 sampai 12. Namun, untuk bukti PT.11 tidak terdapat bukti fisik. Sementara yang lain sudah diverifikasi dan cocok antara bukti dengan bukti fisik.
“Untuk pihak terkait terkait, hanya satu yang kurang PT 11 tidak ada bukti fisik sementara yang lain lengkap,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada para pihak diruang persidangan MK, Senin (18/8).
Terpisah, Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna mengatakan berkaitan dengan bukti PT11, sesungguhnya sudah masuk di kepaniteraan saat verifikasi. Namun, ternyata tertinggal di kepaniteran dan baru saja sudah ditemukan di kepaniteraan. “Sudah kita serahkan juga PT 11 saat verifikasi,” ujarnya.
Hamdan pun menjawab pernyataan Tim Hukum Jokowi-JK bahwa sebelumnya pihak terkait belum menyerahkan bukti fisik PT 11. Dan baru saja untuk bukti fisik PT11 diserahkan oleh tim hukum. “Ini baru saja diserahkan, jangan begitulah,” ungkapnya kepada pihak terkait
Menurutnya, panitera bekerja dibawah sumpah sehingga tidak mungkin salah. “Dengan demikian lengkap bukti pihak terkait,” ungkapnya.