REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pengesahan bukti. Mahkamah mengesahkan bukti-bukti pemohon, (Prabowo-Hatta), pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-JK) dengan catatan.
Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan kepaniteriaan MK sudah melakukan verifikasi terhadap bukti tulisan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari TPS seluruh Indonesia tingkat provinsi sampai kota. Terdapat kekurangan yang tercatat kepaniteraan pada bukti KPU, dimana menurut daftar bukti ada akan tetapu bukti fisik tidak ada.
“Kepaniteraan sudah melakukan verifikasi dan juga sudah menyampaikan dan disaksikan kuasa termohon bahwa ada kekurangan yang tercatat yang menurut daftar bukti ada dan bukti fisik tidak ada dan sudah disampaikan ke termohon,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada para pihak diruang persidangan MK, Senin (18/8).
Selain itu, ia menuturkan bukti DPKTb (KPU) yang masuk terakhir ke kepaniteraan diperlukan oleh Mahkamah, terutama rekap DPKTb. Karena, mahkamah ingin mencocokan apakah cocok rekapnya dengan bukti fisiknya maka mahkamah perlu bukti fisiknya.
“Bukti fisik DPKTb ini belum seluruhnya diverifikasi tapi keperluan mahkamah adalah apakah benar rekap dpktb cocok dengan bukti fisiknya. Itu keperluan bagi mahkamah,” ungkapnya.
Hamdan pun mengatakan bukti PKPU.1 T.1 sampai .9 dengan rinciannya yang tidak disebutkan satu persatu rinciannya hanya kelompok besarnya. “Itu garis besar, detail tidak disebutkan satu persatu tapi ada dalam daftar tertulis,” ungkapnya.
Ia mengatakan mahkamah menyerahkan sepenuhnya kepada termohon (KPU) untuk melengkapi atau, tidak melengkapi atau dianggap cukup . “Daftarnya ada karena sampai tadi malam rekap ketikan kepaniteraan kepada mahkamah belum selesai. Tapi rekap tulis tangan sudah ada dan itu sudah disampaikan juga kepada kuasa termohon,” katanya.