REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengusaha Teddy Renyut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyuap Bupati Biak Numfor, Papua nonaktif Yesaya Sombuk. Suap tersebut, diberikan terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
“Suap diberikan sebesar 63 ribu dolar Singapura dan 37 ribu dolar Singapura, atau setara Rp 947,3 juta supaya terdakwa bisa mendapatkan proyek itu,” kata Jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (22/8).
Dijelaskan Jaksa Haerudin, pemberian itu dilakukan untuk menggerakan Yesaya dalam jabatannya selaku Bupati agar sejumlah proyek di Biak Nomfur diberikan kepada Teddy. Adapun, pihak-pihak lain yang terlibat, kata Jaksa Haerudin, antara lain adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor, Yunus Sadlembolo.
Yunus disebut aktif menghubungkan komunikasi Yesaya dengan Teddy dalam upaya penyuapan. Disebutkan JPU KPK, uang suap yang diberikan Teddy adalah hasil pinjaman ke bank. “Pemberian yang dilakukan pada bulan Juni 2014, dana terdakwa dapatkan dari hasil kredit bank setelah memastikan diri akan mendapatkan proyek dari Yesaya,” kata Jaksa Haerudin.
Atas dugaan perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Undang-Undang 20 /2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan subsider, dia dijerat Pasal 13 UU Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Yesaya sendiri telah didakwa oleh JPU KPK. Dia diduga telah menerima suap dari Teddy ketika ditangkap tangan bersama barang bukti uang pertengahan Juni lalu.