REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengusaha Teddy Renyut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyuap Bupati Biak Numfor, Papua nonaktif Yesaya Sombuk. Suap tersebut, diberikan terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
“Suap diberikan sebesar 63 ribu dolar Singapura dan 37 ribu dolar Singapura, atau setara Rp 947,3 juta supaya terdakwa bisa mendapatkan proyek itu,” kata Jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (22/8).