Ahad 13 Jun 2021 12:05 WIB

Jokowi Mania: Masyarakat Sulit Bedakan Kritik dan Menghina

Jokowi Mania harap pasal penghinaan presiden di RKUHP miliki definisi yang jelas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Immanuel Ebenezer
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Immanuel Ebenezer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, menilai problem masyarakat saat ini adalah kesulitan dalam memahami antara kritik dan menghina. Oleh karena itu ia berharap agar pasal penghinaan presiden di dalam RUU KUHP memiliki definisi yang jelas.

"Definisnya hinanya itu seperti apa, lantas definisi kritiknya juga harus dijelaskan juga agar masyarakat itu bisa melihat mana kritik dan mana hinaan," kata Immanuel dalam diskusi daring, Ahad (13/6).

Baca Juga

Menurutnya yang dinamakan kritik selalu dalam konteks kebijakan. Sementara dirinya kerap menemui publik kerap menyamakan presiden dengan binatang.  "Apa korelasinya kritik orang disamakan dengan binatang, kan nggak ada," ucapnya.

Selain itu dirinya juga menanggapi adanya usulan agar pasal penghinaan presiden tidak masuk dalam KUHP, melainkan perdata. Ia tetap mendukung agar pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tetap masuk dalam KUHP. Namun ia menilai yang paling penting saat ini menurutnya adalah adanya definisi yang jelas antara kritik dan menghina. 

"Biar sama dulu penghinaan itu seperti ini, kritik ini seperti ini, itu dikasih ke publik biar rakyat itu tahu yang namanya hina dan mengkritik," ujarnya.

Namun, ia menilai sampai saat ini ia masih melihat publik kerap multitafsir terkait mana yang termasuk dalam menghina dan mana yang masuk dalam kritik. Ditambah lagi para pembuat undang-undang kerap menggunakan redaksional yang sulit dimengerti oleh publik. 

"Harus ada definisi yang diantara akademisi dan bahasa rakyat ini, biar publik ini tahu," tuturnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement