REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang kedua terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (26/8). Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang pertama yang dilaksanakan, Selasa (19/8) lalu.
Pada sidang kali ini, kedua terdakwa sudah didampingi oleh pengacara masing-masing. Pengacara Assyifa adalah M Syafri Noer dan pengacara Hafitd adalah Hendrayanto. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dimulai pukul 14.00 WIB dan hanya berjalan selama sekitar 15 menit.
Dalam sidang tersebut, dilakukan penyerahan surat kuasa mengenai kuasa hukum terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Absoroh. Kedua remaja ini disidang dengan dakwaan terpisah. "Sidang selanjutnya membahas eksepsi, tanggapan jaksa, dan putusan sela. Jika putusan sela dikabulkan, ya sidang berhenti, kalau tidak dikabulkan, ya dilanjutkan," kata Absoroh.
Dalam sidang tersebut, pengacara keduanya mengajukan eksepsi. Syafri mengatakan, pengajuan eksepsi tersebut dikarenakan tuntutan jaksa penuntut umum masih kabur. "Penguraian locus delicti kurang lengkap dan jelas. Atas dasar apa locus delictinya di Jakarta Pusat. Kan harus jelas posisi kematiannya dimana," kata Syafri.
"Karena tidak dijelaskan disitu kematiannya itu jam berapa dan lokasi dimana. Kejadiannya itu kan, mereka itu kan berjalan, dari Jakarta Timur, Pusat, Timur lagi, ke Utara. Nah, ini dimana kejadiannya korban kehilangan nyawanya kita nggak tahu," jelasnya lagi.
Ia pun mengatakan, sejak awal penyidikan dimulai, pihaknya menganggap pasal 353 ayat 3 tentang penganiayan berat yang mengakibatnya matinya orang lain adalah pasal yang paling tepat didakwakan. Menurutnya, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan terencana kurang tepat digunakan.
"Kalau ada pembunuhan berencana itu tidak ada lah. Karena dari awal proses kejadian ini, tidak pernah ada rencana pembunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa," ujarnya.
Atas perbuatannya, Hafitd dan Assyifa dikenakan dakwaan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, mereka dijerat dengan dengan delik pembunuhan terencana yang dilakukan bersama-sama, diancam dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan terberat pidana mati.
Sedangkan, dalam dakwaan subsider, Hafitd dan Assyifa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara untuk dakwaan lebih subsider, keduanya dijerat Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman
hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.
Tampak hadir dalam sidang tersebut kerabat dan keluarga kedua terdakwa. Sayangnya, hingga sidang selesai, Hafitd dan Assyifa tidak mau memberikan komentar.