REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Singapura, negara yang selalu mengeluhkan dampak asap dari negara tetangga, memberlakukan UU baru yang akan mempindanakan pribadi atau perusahaan yang terdaftar di negaranya dan membakar lahan di negara tetangga, termasuk di Indonesia.
Siaran pers Perhimpunan Jurnalis Indonesia di Jakarta, Sabtu, mengutip pernyataan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi dalam sebuah diskusi bahwa Singapura kini sudah mengesahkan undang-undang polusi asap yang memungkin menghukum perusahaan atau pribadi yang diduga penyebab polusi asap di negara tersebut.
"Jadi mungkin saja orang Indonesia, siapa pun dia, dilarang masuk ke Singapura atau dikenakan sanksi pidana," ujar Elfian.
UU itu di antaranya mengenakan sanksi di mana perusahaan asuransi dan perbankan tidak akan melayani kerja sama dengan perusahaan atau pribadi yang diduga aktor pembakaran hutan atau lahan.
Elfian juga mengharapkan pemerintah baru Indonesia memperhatikan masalah ini karena dari visi misi yang muncul selama ini terasa mereka kurang peduli pada pelestarian hutan dan penangan kebakaran.
Sementara Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin yang juga tampil sebagai pembicara pada diskusi bertajuk "Kebakaran Lahan: Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lahan" itu menjelaskan perusahaannya selalu dikambinghitamkan pada setiap terjadi kebakaran lahan.
Sementara pelaku dan pihak yang berkepentingan dalam pembakaran lahan/hutan sangat kompleks, seperti yang selama ini terjadi di Riau. Sebagai perusahaan kertas, RAPP tidak mungkin membakar lahan, sebaliknya malah memberi insentif pada desa yang mampu menjaga lahannya tidak terbakar.
"Bagi desa yang berhasil mencegah kebakaran, kami berikan insentif Rp100 juta dalam bentuk kegiatan CSR," ujar Kusnan.
Hingga kini sudah empat desa/kelurahan yang meneken kesepakatan dengan RAPP untuk melaksanakan skema tersebut dan sudah ada 10 desa/kelurahan lagi yang juga sepakat.