REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mendorong pemulihan kawasan hutan di berbagai daerah yang mengalami kebakaran.
Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto di Jakarta, Ahad (31/8) mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar potensi lahan yang ada tidak terbengkalai dan mencegah munculnya kebakaran baru.
Menurut Hadi, pemanfaatan kawasan hutan yang terbakar bisa dilakukan dengan skema misalnya Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
"Skema tersebut bisa menyerapkan banyak tenaga kerja sekaligus merehabilitasi lahan yang rusak akibat kebakaran," katanya.
Untuk kebakaran yang ada di dalam areal pengelolaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) maka proses pemanfaatannya bisa dilakukan sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan sebelumnya.
"Prosesnya tidak rumit sesuai ketentuan yang sudah kami tetapkan," katanya.
Sementara itu Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut Raffles B. Panjaitan menyatakan,pemanfaatan lahan ex kebakaran hutan berarti memastikannya terkelola sehingga menekan potensi terjadinya kebakaran kembali.
"Jika sebuah kawasan bisa dikelola dengan baik, maka kebakaran bisa dicegah. Lahan bekas kebakaran jika terus dibiarkan justru bakal memicu perambahan dan akhirnya kebakaran," katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (29/8).
Menururut Raffles, upaya pengendalian kebakaran memang bukan sekadar pencegahan atau penegakan hukum, tapi juga harus mencakup pengelolaan pascakebakaran.