Rabu 03 Sep 2014 22:40 WIB

Tunggakan Raskin di Sumut Capai Rp 21,756 Miliar

Stok Raskin (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Stok Raskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tunggakan Raskin di Sumatera Utara hingga 2014 mencapai Rp 21,756 miliar dan Perum Bulog dan Pemerintah Provinsi meminta agar semua jajaran tidak "main-main" dengan Raskin karena program itu juga diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Perum Bulog terus mengupayakan penagihan utang Raskin yang sejak tahun 1998/2000 dan hingga tahun berjalan ini karena uang tersebut uang negara yang sudah dibayarkan masyarakat penerima Raskin," kata Kepala Perum Bulog Sumut, Fasika Khaerul Zaman di Medan, Rabu (3/9).

Menurut dia, upaya penagihan dilakukan antara lain bekerja sama dengan pihak berwajib termasuk Kejaksaan.

Sementara, untuk menekan jumlah utang yang semakin banyak, Bulog melakukan sistem pembayaran bulan berjalan dimana Raskin dialokasikan setelah pembayaran bulan sebelumnya lancar.

"Bulog berharap semua pihak termasuk Bulog sendiri dan pemkab/pemkot, tidak 'main-main' dalam Raskin karena program Raskin itu juga diawasi KPK," katanya.

Menurut dia, bukan hanya soal uang, mutu dan penyaluran Raskin itu juga diawasi apakah sesuai ketentuan.

Dalam Rapat Evaluasi Raskin 2014 se Sumut itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumut, Hj Sabrina, juga menegaskan perlunya komitmen pemkab/pemkot termasuk jajaran aparat di kelurahan menjalankan program itu sesuai aturan yang berlaku.

"Harus jalankan aturan dengan benar, kalau tidak mau terjerat dengan hukum apalagi KPK juga ikut memantau program Raskin," katanya.

Sabrina menyebutkan, mengenai mutu atau volume Raskin yang tidak sesuai, maka pihak kelurahan atau sebaiknya warga diminta langsung melaporkan.

"Bulog juga harus cepat tanggap dengan laporan warga atau pihak kelurahan dan mengganti Raskin itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement