Kamis 04 Sep 2014 21:07 WIB

Pegiat Antikorupsi Dorong Pemiskinan Atut

  Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).   (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau untuk menelusuri pencucian uang terpidana korupsi yang juga mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Pegiat antikorupsi, Ahmad Mawan, menyatakan KPK tidak usah takut untuk menelusuri unsur pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Gubernur Banten ini. “Dengan diterapkannya pasal pencucian uang, maka Ratu Atut bisa dimiskinkan,” demikian ujar pegiat anti-korupsi, Ahmad Mawan, di Jakarta Kamis (4/9).

Menurutnya, memiskinkan koruptor seharusnya menjadi paket dari penegakan hukum di bidang korupsi, bahkan jika perlu penerapan hukuman mati bisa dilakukan seperti di Tiongkok.

“Para pemimpin korup yang menghabiskan uang rakyat un tuk diri sendiri, keluarga d an koleganya harus dibenamkan, kekuatannya harus dilumpuhkan dan kekuasaannya harus diberangus,’ ujarnya.

Namun demikian, ancaman diterapaknnya TPPU kepada Ratu Atut tampaknya tidak membuat eluarga besarnya bergeming.

Dinasti ini tetap kokoh berdiri dan justru semakin menancapkan kekuasaannya.

Semua menantu Ratu Atut baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Banten, bahkan salah satu menantunya yaitu Adde Rossi diusulkan menjadi pimpinan DPRD tersebut.

Selain itu, aparat harus mengusut dana hibah di Kota Tangsel. “Mudah sekali asal mereka mau dan itu cukup dengan hanya memanggil Airin dan orang dekatnya," paparnya.

Apa yang terjadi di tingkat propinsi dimana orang-orang dekat Atut menjadi tersangka dana hibah pasti modus yang sama juga terjadi di daerah lain dimana dinasti ini berkuasa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement