Sabtu 06 Sep 2014 18:29 WIB

Demokrat Tunggu Putusan MK Terkait UU MD3

Rep: c83/ Red: Mansyur Faqih
Max Sopacua
Foto: Antara
Max Sopacua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menyatakan, menghargai proses pengajuan uji materi yang diajukan PDI Perjuangan atau DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, partai penguasa itu akan menunggu hasil dari proses gugatan tersebut.

"Jika sudah sampai di MK, maka kita akan mengikuti prosesnya dan menunggu hasil dari MK," ujar Wakil Ketua Umum Demokrat, Max Sopacua saat dihubungi Republika, Sabtu (6/9).

Menurutnya, alasan PDIP mengajukan uji materi karena untuk memperoleh tempat pimpinan DPR. Mengingat pada UU MD3 sebelumnya, posisi pimpinan DPR akan ditempati oleh partai pemenang pemilu. 

Namun UU MD3 yang baru mengubah sistem pemilihan DPR menjadi sistem paket. "Saya kira PDIP judical reviewnya mengenai perubahan UU MD3 terkait suara partai terbanyak sebagai ketua DPR. Silakan saja ajukan dan tunggu saja putusannya," katanya. 

Sebelumnya, PDIP mengajukan uji materi UU MD3 ke MK. Menurut partai moncong putih itu, model pemilihan pimpinan DPR yang terdapat dalam UU MD3 yang baru telah melanggar konstitusi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement