REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI), RW. Pengacara RW, Iwan Pangka mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
Ia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melawan dan memperjuangkan keadilan bagi korban. Ia dengan geram menyatakan Sitok harus dijerat dengan pasal hukum.
Karena sebelumnya korbannya sudah cukup banyak. Dengan modus sama yang dilakukan kepada korban RW." masa mau dibiarin. Gila aja kalau orang ini bebas," kata dia kepada ROL, Senin (9/9).
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement