Selasa 09 Sep 2014 10:42 WIB

Pengacara Korban: Gila aja Kalau Sitok Bebas

Rep: nC82/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI), RW. Pengacara RW, Iwan Pangka mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melawan dan memperjuangkan keadilan bagi korban. Ia dengan geram menyatakan Sitok harus dijerat dengan pasal hukum.

Karena sebelumnya korbannya sudah cukup banyak. Dengan modus sama yang dilakukan kepada korban RW." masa mau dibiarin. Gila aja kalau orang ini bebas," kata dia kepada ROL, Senin (9/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement