Rabu 10 Sep 2014 16:21 WIB

Tunjangan NIkah Belum Cair, Penghulu: Kami Sabar Menunggu

Rep: lilis handayani/ Red: Taufik Rachman
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Para penghulu di Kabupaten Indramayu hingga kini belum menerima tunjangan kinerja dan transportasi yang sebelumnya telah dijanjikan pemerintah. Meski demikian, mereka tetap menjalankan tugas dan kewajiban mereka menikahkan pasangan calon pengantin.

 

‘’Hingga kini kami masih menunggu dengan sabar,’’ ujar Penghulu Muda KUA Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Abdul Karim, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9).

 

Abdul Karim mengatakan, meski belum menerima tunjangan itu, namun dirinya tetap menjalankan tugas seperti biasa. Apalagi, dia merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang setiap bulan menerima gaji pokok.

 

Abdul Karim mengakui, ketiadaan tunjangan itu membuatnya harus mengeluarkan biaya pribadi untuk ongkos ke rumah calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja. Dia mengatakan, ongkos itu diambilnya dari gaji pokok yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari.

 

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP No PP 48 Tahun 2014, yang intinya melarang calon pengantin memberikan ‘uang transport’ untuk penghulu yang menikahkan mereka. Dalam aturan yang berlaku mulai 10 Juli 2014 itu, juga dijelaskan bahwa masyarakat bisa nikah gratis jika menikah di kantor KUA dan dalam jam kerja.

 

Namun, jika masyarakat memilih untuk menikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja, maka mereka harus membayar biaya pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk di luar kantor dan di luar jam dinas/kerja sebesar Rp 600 ribu. Uang itupun langsung dibayar ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.

 

Dengan adanya biaya itu, calon pengantin tidak boleh memberi ‘amplop’ kepada penghulu yang datang ke tempat pernikahan mereka di luar jam kerja. Sebagai gantinya, pemerintah berjanji akan memberikan tunjangan kepada penghulu. Namun kenyataannya, sejak peraturan itu pertama kali diberlakukan hingga saat ini, tunjangan yang menjadi hak penghulu belum cair. ‘’Saya yakin nanti juga akan cair. Sabar,’’ tutur Abdul Karim.

 

Hal senada diungkapkan Penghulu Pertama KUA Kecamatan Indramayu, Mahmudin. Dia menyatakan, tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya meski tunjangan yang dijanjikan pemerintah hingga kini belum cair.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement