Kamis 11 Sep 2014 16:09 WIB

Ini Penjelasan Mendagri Terkait RUU Pilkada

Rep: c83/ Red: Erdy Nasrul
Pilkada kota Tangerang.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pilkada kota Tangerang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah tidak dapat mengehentikan ataupun mencabut RUU Pilkada karena sudah dibahas di DPR.

Ia menjelaskan, saat ini pembahasan RUU pilkada di DPR menghasilkan dua opsi yaitu pemilihan tingkat provinsi kota/kabupaten dilakukan secara langsung dan pemilihan tingkat provinsi kabupaten/kota dilakukan oleh DPRD.

Ia mengatakan, opsi awal pemerintah dalam pembasan RUU Pilkada yaitu menawarkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan secara langsung tetapi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui DPRD.

Hal tersebut dikarenakan, berdasarkan data dari kementerian dalam negeri pelanggaran dan konflik pemilukada banyak ditemukan di tingkat kabupaten/kota.

"Pemerintah menyampaikan konsep awal, tetapi setelah sampai di DPR muncul berbagai macam pembahasan," ujar Gamawan Fauzi  kepada Republika (11/9).

Ia menambahkan, untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta dan Papua dibuat otonomi khusus. DKI jakarta pemilihan langsung hanya untuk Gubernur tetapi kepala daerah tingkat kota/kabupaten melalui DPRD.

Sedangkan Papua diminta khusus oleh masyarakat papua agar pemilhan kepala daerah tingkat provinsi kota/kabupaten dilakukan oleh DPRD dan masuk dalam   revisi UU papua.

"Aspirasi dari Apkasi dan Apeksi yang meminta pemilukada tetap secara langsung akan masuka dalam pembahasan. Kalau nanti mereka mau judical review ke MK silahkan saja, itu prosedur resmi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement