REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengamankan seorang penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI), EH (39 tahun), Ahad (14/9) malam. Ia diduga melakukan penipuan terhadap sepuluh orang calon TKI dari berbagai daerah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, EH merupakan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Aksi penipuan pelaku diduga telah menyebabkan kerugian hingga Rp 169,5 juta. Uang ratusan juta tersebut berasal dari sepuluh calon TKI.
Modus penipuan yakni dengan menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan tekstil yang ada di negara Taiwan. Penghasilan yang dijanjikan mencapai sebesar Rp 39 juta. Akibatnya, banyak warga yang tergiur untuk menjadi calon TKI.
"Hingga kini, pelaku EH masih menjalani pemeriksaan,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Galih Wisnu Pradipta kepada wartawan, Senin (15/9).
Selain itu polisi juga meminta keterangan dari sejumlah korban yang hadir ke Kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
Polisi berupaya mengungkap aksi pelaku yang diduga telah merugikan sebanyak sepuluh orang calon TKI. Para TKI itu berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.