REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntun umum dan menolak kasasi Labora Sitorus. Polisi pemilik rekening gendut tersebut dipidana 15 tahun kurungan denda Rp 15 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Itu dia kan ada predicate crime, ada pencucian uang. Menyangkut migas dan juga ada hubungannya menampung, menyamarkan hasil angkutan minyak," kata Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, di ruang kerjanya, Gedung MA, Jakarta, Kamis (18/9).
Bersama Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni, menurut Artidjo, putusan tersebut dijatuhkan bulat tanpa disenting opinion. Lebih lanjut Artidjo menjelaskan, Judex Facti (putusan pengadilan tingkat pertama) dinilai salah menerapkan hukum. Karena tidak mempertimbang dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis. Yaitu sejak tahun 2010 hingga tahun 2012 PT.Seno Adhi Wijaya melakukan melakukan penjualan BBM jenis solar menggunakan Kapal Tangki Motor (KTM) Balamas Sentosa I di dalam kolam Bandar Sorong.
Transaksi keuangan PT Seno Adhi Wijaya dalam melakukan pembelian dan pembayaran BBM menggunakan rekening Labora No.1600000217519. Ternyata ditemukan BBM yang tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutannya. Labora didapati mencantumkan identitasnya sebagai pengusaha atau wiraswasta di dalam aplikasi pembukaan rekening sedangkan senyatanya terdakwa masih menjabat sebagai polisi aktif.
Lalu menampung semua lalu lintas transaksi keauangan PT Rotua dan PT Seno Adhi Wijaya yang secara legal formal terdakwa tidak tercantum dalam kepengurusan PT Rotua dan PT Seno Adhi Wijaya. Tetapi Labora yang mengendalikan dua perusahaan tersebut. Sehingga ternyata perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana penncucian uang.
Sebelumnya pada 17 Februari 2014 lalu, Pengadilan Tipikor Sorong menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta kepada Labora. Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan dua tindak pidana. Yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan BBM. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.
Lalu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Labora dihukum delapan tahun kurungan atau lebih tinggi enam tahun dari putusan Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.