Kamis 18 Sep 2014 21:03 WIB

'Ease of Doing Business' Diperbaiki

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
INVESTASI(illustrasi)
INVESTASI(illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan evaluasi terhadap paket kebijakan meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dilansir 25 Oktober 2013.

Terdapat tujuh sasaran perbaikan yaitu memulai usaha, penyambungan tenaga listrik, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, perizinan terkait pendirian bangunan, pembayaran pajak dan premi asuransi dan penyelesaian perkara perdata perjanjian dan penyelesaian perkara kepailitan. 

Menjelang satu tahun, dalam sebuah keterangan pers di Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (18/8), pemerintah memaparkan sejumlah kemajuan yang telah dicapai. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, Wamen PAN dan RB Eko Prasojo dan Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Tamba Hutapea.

Dalam paparannya, Tamba menjelaskan perbaikan dalam aspek memulai usaha meliputi pembentukan badan hukum PT secara online (semula pengurusan 17 hari kerja menjadi hitungan jam), penerbitan SIUP dan TDP (15 hari menjadi tiga hari), percepatan pendaftaran tenaga kerja (14 hari menjadi satu hari) dan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online (tujuh hari menjadi satu hari). 

Kedua, untuk aspek penyambungan tenaga listrik meliputi penyederhanaan sertifikasi layak operasi (tujuh hari menjadi tiga hari) dan percepatan sambungan listrik (88 hari menjadi 40 hari).

Ketiga, untuk pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, jika semula diperlukan waktu pelayanan 22 hari kini menjadi enam hari.

Kepala BPN Hendarman Supandji menambahkan, awalnya percepatan hanya di 15 kantor pertanahan, maka per akhir September 2014 diproyeksikan bertambah menjadi 33 kantor. 

"Ada connecting antara pusat dan daerah melalui sistem kendali mutu pertanahan. Pada 2014 diharapkan 100 kantor," kata Hendarman.

Keempat, lanjut Tamba, pengurusan perizinan terkait pendirian bangunan (IMB) dari 158 hari menjadi 22 hari kerja.  Kelima, aspek pembayaran pajak dan premi asuransi dipercepat via sistem pelaporan pajak secara online (e-filing) dan penyederhanaan prosedur pembayaran program jaminan sosial pembayaran dan pelaporan secara online (jaminan hari tua, jaminan kematian, dll). 

Keenam, penyelesaian perkara perdata perjanjian yang terkait dengan penegakkan kontrak dari 498 hari menjadi delapan bulan.

Ketujuh, penyelesaian perkara kepailitan juga dipercepat dari 4,5 tahun menjadi dua tahun.  Perbaikan poin keenam dan ketujuh merupakan hasil dari keluarnya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014. 

Secara umum, Tamba menyebut pemerintah telah melakukan survei terhadap responden yang sama dengan survei yang dilakukan Bank Dunia. 

Sebagai catatan, Indonesia berada di posisi 120 ease of doing business 2014 versi Bank Dunia atau turun empat peringkat dibanding setahun sebelumnya.  "Kami menggunakan responden yang sama untuk meng-kroscek perbaikan-perbaikan yang dilakukan," kata Tamba. 

Terdapat tiga aspek yang dipuji responden yaitu perbaikan memulai usaha, penyambungan tenaga listrik dan penyelesaian perkara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement