Jumat 19 Sep 2014 21:13 WIB

Relawan Jokowi-JK Dukung Anas Dapat Keadilan

Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Relawan SahabaT Menangkan Jokowi-JK (STMJ) mendukung Anas Urbaningrum untuk mendapatkan keadilan. Sekjen STMJ, Agustinus Dawarja mengatakan, sudah seharusnya pengadilan melihat fakta persidangan.

Sejumlah saksi memberatkan yang dihadirkan jaksa, kata Agustinus, malah terbukti meringankan mantan ketua umum DPP Partai Demokrat itu. "Ada lima tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta persidangan. Dari 96 saksi yang dihadirkan JPU seharusnya memberatkan Anas tapi ternyata malah meringankan Anas, hanya empat saksi yang memberatkan Anas yaitu Nazar, Neneng dan dua sopir Nazar," tutur Agustinus dalam siaran pers yang diterima ROL, Jumat (19/9).

Presiden Persatuan Advokat Adat Nasional (PADAN) itu,  menegaskan, secara psikologis, kedekatan keempat saksi tersebut patut diragukan kesaksiannya. Tercatat pula, hanya 10 saksi yang dihadirkan oleh Anas Urbaningrum untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.

“Keterangan saksi-saksi (yang dihadirkan JPU) itu justru tak mendukung dakwaannya. Buntutnya ada pada penuntutannya yang tidak masuk akal. Meragukan keterangan seluruh saksi yang dihadirkannya sendiri dan hanya mempercayai kesaksian Nazar, Neneng, Aan dan Heri. Lalu muncullah tuntutan yang lari dari dakwaannya,” cetus Agustinus.

Menurut dia, pasal Obstruction of Justice pun terpaksa ditambalkan untuk memperberat hukuman Anas. Agustinus menilai Jaksa Penuntut Umum  tidak melihat fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang seharusnya meringankan Anas Urbaningrum dalam persidangan. Menurutnya, tidak mungkin Anas melakukan obstruction of Justice ketika Anas berada di tahanan.

 

Ketua Umum STMJ Yogi Gunawan menilai tuntutan lengkap terhadap Anas Urbaningrum seperti makanan 4 sehat 5 sempurna. “Tuntutan kok lengkap 4 sehat 5 sempurna? Tuntutan harus menghargai saksi saksi di persidangan yang telah diambil sumpahnya, jangan KPK menekan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa,” tutur Yogi Gunawan.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Al-Azar Indonesia Dr Suparji Ahmad mengatakan, tuntutan pengadilan harus sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli dan petunjuk dari terdakwa. Agar pengadilan berjalan dengan adil dan beradab.

 

"Tuntutan itu harus mengacu pada fakta persidangan dan Hukum acara kita jelas mengatur bahwa alat-alat bukti adalah keterangan saksi,  keterangan ahli, petunjuk keterangan terdakwa. Sedangkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti itu tidak ada yang mendukung sama sekali dan tidak ada yang membenarkan dakwaan yang dilakukan oleh JPU,” cetus Suparji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement