Sabtu 20 Sep 2014 16:14 WIB

Subhanallah, Gaji PNS Mataram Langsung Dipotong Zakat

Petugas sedang berbicara dengan warga pada tempat penerimaan zakat di masjid Istiqlal, Rabu (16/7).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas sedang berbicara dengan warga pada tempat penerimaan zakat di masjid Istiqlal, Rabu (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendukung kebijakan pemerintah setempat dalam menetapkan pemotongan zakat profesi 2,5 persen bagi pegawai negeri sipil di daerah itu.

"Kita memberikan dukungan, kendati zakat yang dikeluarkan pegawai negeri sipil (PNS) itu bukan zakat wajib sesungguhnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram H Muhtar di Mataram, Sabtu.

Muhtar mengatakan, penetapan 2,5 persen zakat profesi itu bukan zakat wajib sesungguhnya karena itu merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Mataram untuk mengajak semua pegawai berpartisipasi dalam upaya percepatan pembangunan di Kota Mataram.

Sebab zakat yang sesungguhnya atau zakat wajib sesuai dengan ketentuan agama harus memiliki tiga syarat. Pertama harta itu merupakan milik sendiri. Kedua cukup "nisab" atau jumlah minimum yang harus dizakatkan yakni sebesar 64 gram emas atau jika diuangkan saat ini setara sekitar Rp50 juta.

"Karena besaran ketentuan nisab sesuai dengan harga emas per gram dikali dengan nisab total 64 gram," katanya.

Ketiga, katanya, zakat yang akan dikeluarkan cukup haul setahun. Artinya jika emas 64 gram atau setara dengan uang sebesar Rp50 juta itu sudah disimpan selama setahun maka zakatnya wajib dikeluarkan.

Sementara, zakat profesi yang digagas Pemerintah Kota Mataram ini lebih tepat merupakan imbauan dari pemerintah agar pegawai mengeluarkan "Ifkah" (infak dan sedekah).

"Karena belum cukup nisab dan haulnya. Ketentuan itu lebih kepada sebagai tanda syukur karena pegawai sudah mendapatkan gaji setiap bulan," katanya.

Pegawai setiap bulannya tetap mendapatkan gaji rutin, dibandingkan dengan masyarakat lainnya yang sehari belum tentu mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement