REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Penyidik Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), belum tetapkan tersangka dalam kasus dugaan Bea Siswa Miskin (BSM) senilai Rp11 miliar yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemprov Malut.
"Sampai saat ini, penyidik Polres Ternate belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana BSM senilai Rp11,8 miliar, tetapi penyidik telah melakukan tahapan evaluasi berkas untuk gelar perkara kasus tersebut, kemudian umumkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsuddin Losen di Ternate, Sabtu.
Dirinya menyatakan, dalam kasus ini ada sekitar tiga orang yang kemungkinan besar menjadi calon tersangka, tapi dirinya enggan menyebut siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun dirinya berjanji dalam waktu dekat sudah ada tersangkanya.
Ditanya apakah Kadikjar Malut Imran Yakub merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu, Samsuddin menyatakan pihaknya masih mendalaminya, kalau ada dua alat bukti yang cukup menjerat Kadikjar Malut, maka penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka, namun sampai saat ini keterlibatannya masih didalami.
Ia mengatakan, proses evaluasi berkas yang dilakukan penyidik tersebut untuk melengkapi dokumen hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti terkait keterlibatan sejumlah pejabat di instansi tersebut.
Bahkan, pihaknya saat ini tengah serius mengusut kasus dugaan penyelewengan dana BSM di Dikjar Malut, salah satunya dengan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan keterlibatan sejumlah pejabat di instansi tersebut.