REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung), Tony T Spontana mengatakan penyidik Kejakgung saat ini masih melakukan penelusuran terhadap kekayaan tersangka Kasus Korupsi Bus Transjakarta, Udar Pristono.
"Masih. Ini tim sedang bergerak untuk menelusuri kekayaan udar," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (22/9).
Ia menuturkan berdasarkan hasil penelusuran tersebut Udar Pristono terbilang memiliki kekayaan yang cukup. Termasuk, berdasarkan keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah.
Namun, Tony mengatakan penyidik belum mendapatkan berapa jumlah nominal kekayaan Udar Pristono.
Ia menuturkan pihaknya menelusuri kekayaan Udar Pristono baik berbentuk rekening maupun harta kekayaan tidak bergerak. "Semuanya akan diselidiki oleh penyidik bersama PPATK," katanya.
Menurutnya, penelusuran tersebut akan selesai sampai pekan ini. "Pak Jampidsus bilang batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," katanya.
Menyangkut kekayaan Udar Pristono yang diduga mencapai 50 miliar. Menurutnya, hal itu tidak wajar. "Masak kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar dari pejabat," ungkapnya.
Terkait rencana pengacara Udar Pristono yang meminta penangguhan penahanan. Ia menuturkan belum mendapatkan surat tersebut. "Sampai sekarang belum dapat. Sudah saya cek," katanya.