REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mulai 1 Oktober mendatang maskapai penerbangan Garuda Indonesia menghapus airport tax dari harga tiket yang harus dibayarkan oleh penumpang.
"Mulai tanggal tersebut penumpang Garuda Indonesia akan langsung membayarkan airport tax ke Angkasa Pura, sedangkan biaya tiket yang harus dibayarkan oleh penumpang ke Garuda Indonesia akan disesuaikan dengan biaya perjalanan yang riil," ujar General Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Cabang Semarang, Flora Izza, Ahad (28/9).
Flora mengatakan karena Garuda Indonesia memasukkan biaya airport tax ke dalam tiket, kesan yang selama ini timbul adalah harga tiket Garuda Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan maskapai penerbangan yang lain.
Setelah pemberlakuan kebijakan baru tersebut, penumpang Garuda Indonesia akan dikenai biaya airport tax sesuai yang ditentukan oleh bandara masing-masing, sebab kebijakan pemisahan airport tax tersebut berlaku secara nasional, baik untuk penerbangan domestik ataupun mancanegara.
Dia mengakui selama ini Garuda Indonesia harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp2,2 miliar/bulan yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Menurut dia, kerugian tersebut timbul karena tidak adanya penyelarasan airport tax pada tiket bagi penerbangan internasional.
Mengenai kondisi tersebut, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Priyo Jatmiko mengatakan pihak Angkasa Pura akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya penumpang, mengenai kebijakan baru tersebut.
"Kami akan turut memasyarakatkan sistem pembayaran baru airport tax bagi penumpang Garuda Indonesia kepada Angkasa Pura," katanya.
Setelah diberlakukan kebijakan tersebut, penumpang Garuda Indonesia akan melaksanakan mekanisme yang sama seperti penumpang maskapai penerbangan lain, yaitu membayar airport tax secara langsung di loket Angkasa Pura.
Pihaknya berharap, pelaksanaan kebijakan baru tersebut tidak memengaruhi operasional dan jumlah penumpang Garuda Indonesia maupun kepada Angkasa Pura.