REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodir keinginannya bersama rakyat Indonesia agar pemilihan kepala daerah secara langsung tetap dapat dilakukan.
Kedua perppu tersebut adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah ini, draft perppu akan dikirimkan dan dibahas oleh DPR. Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kamis (2/10) malam, Presiden menyadari adanya risiko politik di parlemen lantaran krusialnya persetujuan DPR.
"Tapi, saya wajib mengambil risiko itu, untuk menegaskan perjuangan bersama rakyat, serta guna menyelamatkan kedaulatan rakyat dan demokrasi kita," ujar Presiden SBY. Turut mendampingi antara lain Wakil Presiden Boediono dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Lebih lanjut, Presiden mengajak semua pihak berdoa dan berikhtiar agar proses selanjutnya di DPR dapat berjalan dengan lancar. Dan tentunya sesuai aspirasi rakyat serta berbuah persetujuan DPR atas dua perppu yang terkait dengan pilkada langsung.
"Sekali lagi, demi terwujudnya kedaulatan rakyat dan demokrasi yang kita cita-citakan," kata Presiden SBY yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Sebagai gambaran, pengesahan pilkada melalui DPRD dalam rapat paripurna DPR, Jumat (26/9) dini hari WIB, didukung oleh Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan PPP dengan jumlah suara 226. Sementara, pilkada secara langsung didukung oleh Koalisi Indonesia Hebat yang terdiri dari PDIP, PKB, Nasdem dan Hanura dengan jumlah suara 135.
Sementara Demokrat memilih walkout lantaran opsi pilkada langsung dengan 10 perbaikan ditolak. Kini, dalam DPR Periode 2014-2019, komposisinya adalah sebagai berikut. Koalisi Indonesia Hebat (PDIP 109 kursi, PKB 47 kursi, Nasdem 36 kursi dan Hanura 16 kursi), Koalisi Merah Putih (Golkar 91 kursi, Gerindra 73 kursi, PAN 48 kursi, PKS 40 kursi dan PPP 39 kursi) dan Demokrat sebagai penyeimbang dengan 61 kursi.