Selasa 07 Oct 2014 08:46 WIB

Ini Jawaban KPK Soal Sprindik Setya Novanto

Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua DPR Setya Novanto beredar dalam kiriman surat elektronik dari bambang.sukoco23@gmail.com. Dalam sprindik tersebut, Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus PON Riau.

Sprindik tersebut ditandatangani Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto pada 25 September 2014. Tokoh yang kerap disapa BW ini pun meminta untuk melihat foto sprindik Setya Novanto tersebut.

Setelah melihat foto sprindik itu, ia membantah jika KPK telah mengeluarkan surat tersebut. "Setahu saya, KPK tidak pernah mengeluarkan Sprindik seperti itu," kata BW kepada Republika, Selasa (7/10).

Sprindik dalam kasus yang ditangani KPK dan beredar ke publik bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya juga ada draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang saat itu masih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Dalam draf itu, Anas menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan SP3ON Hambalang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement