REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua DPR Setya Novanto beredar dalam kiriman surat elektronik dari [email protected]. Dalam sprindik tersebut, Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus PON Riau.
Sprindik tersebut ditandatangani Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto pada 25 September 2014. Tokoh yang kerap disapa BW ini pun meminta untuk melihat foto sprindik Setya Novanto tersebut.
Setelah melihat foto sprindik itu, ia membantah jika KPK telah mengeluarkan surat tersebut. "Setahu saya, KPK tidak pernah mengeluarkan Sprindik seperti itu," kata BW kepada Republika, Selasa (7/10).
Sprindik dalam kasus yang ditangani KPK dan beredar ke publik bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya juga ada draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang saat itu masih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Dalam draf itu, Anas menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan SP3ON Hambalang.