REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma Sulawesi Selatan mengatakan siapapun orang dan organisasi yang menghambat pembangunan pemerintah, berarti telah melakukan makar.
"Kemungkinan ada sebagian elite politik yang ingin menghambat program pembangunan pemerintahan baru melalui lembaga DPR dan MPR," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Lauddin Marsuni di Jakarta, Jumat (10/10).
Menghambat program pembangunan lembaga kepresidenan melalui lembaga DPR dan MPR adalah inkonstitusional, sedang DPR dan MPR tidak diberi tugas serta wewenang untuk menghambat pemerintahan negara. Ia mengatakan sebagai pengelola negara dan perspektif kelembagaan negara, tidak benar dan tidak dibenarkan secara konstitusional satu lembaga begara menghambat kegiatan pemerintahan dan pembangunan, karena cara demikian adalah makar.
"Tindakan makar terhadap negara adalah inkonstitusional, dan pasti rakyat akan bangkit untuk membumi hanguskan pelaku makar tersebut, karena rakyat saat ini sudah pintar dan tidak bisa dibodohi lagi," tutur pria yang juga Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Zubir Andi Djemma.
Semua berharap setiap elite politik yang berasal dari dua kubu di gedung parlemen itu bisa saling bersinergi, dan berjalan beriringan untuk membangun Indonesia maju. Bukan itu saja, saat ini di pemeritahan yang baru nanti bukan untuk kepentingan perorangan, kelompok ataupun partai, pemerintahan berjalan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
"Dengan bersatunya kita maka Indonesia akan bisa terus maju dan berkembang, hilangkan rasa untuk saling menghambat, dan munculkan rasa saling memiliki terhadap bangsa ini," ujarnya.