REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis, mengaku siap mundur jika terbukti terlibat politik praktis dalam kapasitas sebagai anggota BPK. Harry merupakan anggota Partai Golkar dan pernah menjadi anggota DPR Fraksi Golkar.
"Kalau dibuktikan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), dan sesuai tingkat kesalahan maka kita menarik diri. Saya dulu sebagai politisi seorang profesional," kata Harry seusai mengucap sumpah jabatan di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Jakarta Timur, Kamis (16/10).
Harry mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Golkar. Surat tersebut juga sudah mendapat tanggapan yang menyatakan memberhentikan dengan hormat dan mengucapkan terima kasih.
Meskipun belum membaca surat tersebut, Harry mengaku mendapat pesan dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) untuk selalu mengingat pesan moral Golkar. Yakni memperhatikan suara rakyat di mana pun berjuang. Dia memperkirakan surat tersebut bakal diterima pekan ini.
"Tapi secara lisan Pak ARB menyatakan ya baik kalau itu perintah UU harus kita laksanakan. Karena UU menyatakan tidak boleh saya merangkap menjadi anggota di partai," jelasnya.
Harry memastikan dia bakal bekerja profesional dan tidak akan terlibat politik praktis. Sebab, di anggota BPK terikat dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Harry mengucap sumpah bersama empat anggota BPK. Mereka adalah Moermahadi Soerja Djanegara, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Eddy Mulyadi Supardi.
Peresmian pengangkatan sebagai anggota BPK tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 94/P tahun 2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang didasarkan pada keputusan DPR Nomor 09/DPR RI/I/2014 dan Nomor 21/DPR RI/I/2014 tanggal 26 September 2014.
Sedangkan empat anggota BPK lainnya masih menjabat hingga saat ini. Mereka adalah Sapto Amal Damandari, Agus Joko Pramono, Agung Firman Sampurna, dan Bahrullah Akbar.
Pengucapan sumpah dipandu oleh Ketua MA, Muhammad Hatta Ali dan dihadiri oleh para anggota BPK, para pimpinan lembaga negara, para pimpinan lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK dan MA.