REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah harus melapor kepada DPR terkait adanya perubahan nomenklatur kementerian. Sebab, nomenklatur baru bukan hanya berimbas terhadap pengawasan tetapi juga anggaran.
Dia mengatakan, surat yang diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu tidak semua perubahan nomenklatur disebutkan. Padahal, perubahan nomenklatur terjadi di banyak kementerian. Jika tidak dilaporkan, maka pemberian anggaran untuk kementerian baru itu menjadi masalah baru karena tidak ada dalam APBN 2015.
"Kalau tidak, anggarannya tidak kuat. Jadi harus melapor dulu ke kita (DPR) biar kita tahu waktu melakukan rapat perencanaan anggaran, penyusunan postur sehingga dari awal itu sudah jelas," katanya di komplek parlemen, Senin (27/10).
Menurut politisi PKS ini, masalah tersebut harus segera dijawab. Jika ada kementerian baru dan namanya belum ada dalam APBN 2015, kata Fahri, yang menjadi permasalahan adalah pembiayaan kementerian tersebut. Sebab, jika tidak ada landasan hukum yang jelas hal itu nanti bisa menjadi persoalan hukum.
Fahri mengatakan, berdasarkan ketentuan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 penggunaan anggaran oleh institusi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dia menilai, Keputusan Presiden (Keppres) saja tidak cukup. Sebab, kata Fahri, Keppres memerlukan dasar hukum lain seperti Keputusan Menteri Keuangan, UU APBN.
"Pada APBN 2015 tidak ada ruang bagi kementerian baru itu, dan uang itu harus diciptakan agar tidak melanggar UU. Lalu dengan apa dia dibiayai, darimana sumber uangnya, itu harus dijawab. Terus terang saya sendiri belum bisa jawab," ujarnya.