REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mendukung mekanisme yang digunakan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang meminta rekomendasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Traksansi Keuangan (PPATK) dalam memilih menterinya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada presiden jika ingin melakukan mekanisme yang sama dalam pemilihan kapolri.
"Yang berhak dan berwenang mengangkat dan memberhentikan kapolri itu presiden, itu hak prerogatifnya presiden. Jadi, kalau presiden mengarahkan seperti apa itu kewenangan beliau," kata Agus kepada Republika, Selasa (28/10).
Agus mengatakan, Polri akan taat dan tunduk pada mekanisme yang telah ditentukan oleh presiden. Ia pun mengatakan, jika benar nanti calon kapolri akan melewati uji kelayakan melalui KPK dan PPATK, Polri tidak harus melakukan hal yang sama terhadap calon pimpinan KPK.
"Jangan dianalogikan bagaimana kalau nanti kapolri diperiksa KPK, maka KPK diperiksa Polri. Tidak bisa seperti itu. Aturannya kan ada. Bagaimana pengangkatan dan pemberhentian kapolri, pimpinan KPK," jelasnya.