Rabu 29 Oct 2014 23:45 WIB

SK Menkumham Runcingkan Konflik PPP

Red: Esthi Maharani
 Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar (kanan) menyampaikan surat Menkum HAM terkait pengurus PPP yang sah kepada pimpinan sidang rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (28/10).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar (kanan) menyampaikan surat Menkum HAM terkait pengurus PPP yang sah kepada pimpinan sidang rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (28/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun berpendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP dapat meruncingkan konflik internal partai tersebut.

"Mahkamah Partai belum selesai menyelesaikan tugasnya, Menkum dan HAM mendahului. Ini faktor penyebab konflik PPP makin meruncing," kata Ubedillah di Jakarta, Rabu (29/10).

Menurut dia, konflik internal PPP juga merupakan design atau bagian kerja dari kutub politik Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Wajar saja jika beberapa anggota DPR melakukan Hak Interpelasi akibat kecerobohan Menkum dan HAM," ujarnya.

SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP menyebutkan hanya ada satu DPP PPP, yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya menuturkan, pihaknya telah menyelesaikan kisruh PPP menurut ketentuan yang berlaku.

"Saya tidak mau menimbulkan banyak masalah. Kita selesaikan sepanjang sudah ketentuannya begitu," kata Yasonna.

Politisi PDIP itu menjelaskan, langkahnya mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy sebagai upaya menjalankan amanat Presiden Jokowi yang memintanya segera menyelesaikan masalah kepengurusan PPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement