Ahad 02 Nov 2014 14:02 WIB

Romo Benny : RUU Perlindungan Umat Beragama Harus Mengandung Tiga Hal

Rep: C83/ Red: Erdy Nasrul
Romo Benny Susetyo
Foto: Antara
Romo Benny Susetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan umat beragama mendapat respon dari tokoh agama. Termasuk dari tokoh agama katolik Indonesia, Romo Benny. Ia menjelaskan, dalam rumusan RUU perlindungan umat beragama harus memiliki tiga hal utama. Jika ketiga hal tersebut terdapat dalam draft RUU maka akan banyak pihak yang menyetujui RUU ini.

Menurutnya, RUU perlindungan umat beragama harus melindungi orang-orang yang ingin beribadah, mengatur fasilitas rumah ibadah seperti menunjukan lokasi yang tepat untuk membangun rumah ibadah, dan negara harus bertindak dan memberi sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan dan diskriminatif terhadap umat beragama.

"RUU perlindungan umat beragama harus patuh pada UUD 1945 pasal 29, ketiga hal tersebut mencerminkan isi dari pasal 29 UUD 1945," ujar Romo Benny kepada Republika, Sabtu (1/11).

Ia juga mengatakan, perumusan RUU perlindungan umat beragama harus dilakukan dengan bijaksana dan hati-hati. Jangan sampai rumusan RUU ini hanya mengatur hal yang tidak alamiah seperti pengaturan hari besar keagamaan. Selain itu, keberadaan agama atau keyakinan diluar enam agama yang diakui harus diatur dengan jelas dalam RUU ini. Sehingga para penganutnya memiliki kepastian hukum.

Ia sendiri mengaku belum diminta tanggapan oleh Kemenag untuk membahas substansi RUU perlindungan umat beragama. "Nggak, saya tidak diminta untuk membahas RUU ini," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement