Ahad 02 Nov 2014 18:18 WIB

Praktisi Hukum: Haram Hukumnya Jaksa Agung dari Parpol

Rep: C82/ Red: Erdy Nasrul
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar dengan tegas mengatakan, haram hukumnya jika Jaksa Agung berasal dari partai politik (parpol). Menurut Fickar, Jaksa Agung yang berasal dari parpol tidak akan objektif dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada.

"Parpol sudah jelas ujungnya kekuasaan. Normalnya kekuasan untuk kesejahteraan, tapi kecenderungannya untuk konflik kepentingan, besar," kata Fickar dalam diskusi bertajuk "Polemik Calon Jaksa Agung asal Parpol" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat hari ini, Minggu (2/11).

Mengenai Jaksa Agung pengganti Basrief Arief, Fickar mengaku lebih condong kepada orang eksternal atau dari luar kejaksaan.

"Boleh saja dari internal, tapi kalau internal ada spirit the corp, masih mikir sama-sama jaksa, kurang objektif kalau menangani kasus," ujarnya.

Meski berasal dari eksternal, Presiden juga tidak boleh sembarangan memilih Jaksa Agung. Orang yang dipilih harus memiliki komitmen, pengalaman penegakan hukum yang lama, rekam jejak yang bersih, berani, dan jujur.

Seperti yang diketahui, Jokowi masih belum mengumumkan nama Jaksa Agung pengganti Basrief Arief yang telah habis masa jabatannya seiring berakhirnya masa tugas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Oktober lalu.

Meski begitu, Jokowi telah menunjuk Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 120/P Tahun 2014.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement