Rabu 05 Nov 2014 13:56 WIB

Demokrat Usulkan Jaksa Agung dari Profesional

Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman.
Foto: Republika
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat Benny K Harman menilai Jaksa Agung sebaiknya dari kalangan profesional yang memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang birokrasi di Kejaksaan Agung.

"Selain itu harus tahu secara rinci masalah utama yang dihadapi Kejaksaan Agung selama ini," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Ketiga, menurut dia, Jaksa Agung harus memiliki kemampuan untuk menjadikan Kejaksaan Agung sebagai institusi hukum paling terdepan dalam menghadapi masalah hukum yang utama seperti kasus tindak pidana korupsi dan pidana umum lainnya.

Karena itu, menurut mantan Ketua Komisi III DPR itu, Jaksa Agung harus mampu menjadikan institusi Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari penyanderaan politik.

"Jaksa Agung harus bekerja bukan untuk melayani kepentingan politik kelompok tertentu namun menyelesaikan masalah hukum di bangsa Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, tantangan utama di kejaksaan adalah mengembalikan lembaga tersebut sebagai institusi hukum yang berwibawa, berintegritas yang belum nampak berhasil diperiode sebelumnya.

Selain itu, ujar Benny, Jaksa Agung harus meneruskan agenda tersebut dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik kejaksaan dalam menangani kasus korupsi masih belum terselesaikan.

"Kita butuh Jaksa Agung yang punya keberanian, kredibel, dan akuntabel," ujarnya.

Benny menegaskan Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif untuk mengangkat Jaksa Agung karena itu presiden tidak boleh sembarangan memilih orang nomor satu di Kejaksaan Agung.

Karena itu, menurut dia, sebaiknya Jaksa Agung dipilih bukan dari kalangan partai politik.

Selain itu dia menilai Presiden Jokowi tidak perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum menentukan Jaksa Agung. Karena menurut dia, lembaga yang memiliki otoritas untuk menentukan seseorang bersalah secara hukum adalah pengadilan.

"Satu-satunya lembaga yang punya otoritas menentukan seseorang bersalah secara hukum adalah pengadilan bukan jaksa, polisi, KPK dan itu harus kita luruskan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement