Selasa 11 Nov 2014 11:08 WIB

Antasari Azhar Kembali Gugat Polri

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Antasari Azhar
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terpidana Antasari Azhar kembali mengugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pesan singkat atau SMS gelap berisi ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen. Sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (11/10).

Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan kedua tersebut dilayangkan lantaran polisi dianggap tidak menjalankan UU tentang penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal, lanjutnya, perkara tersebut pernah digugat pada tahun 2013 lalu.

"Namun polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE yaitu SMS gelap. Maka untuk yang kedua kalinya, Antasari gugat praperadilan polisi yang tidak jalankan kewajiban Undang-undang," kata Boyamin di Jakarta, Selasa (11/11).

Boyamin mengatakan, praperadilan kedua tersebut dilayangkan sebagai upaya untuk mengugkap adanya dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari. "Karena nyatanya SMS tersebut tidak pernah dikirimkan Antasari kepada korban," ujarnya.

Sebelumnya, pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2013 lalu, ketua Majelis Hakim Didiek Setyo Handono menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Polri dianggap tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pesan singkat (SMS) ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pasalnya Termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement