REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koalisi Merah Putih (KMP) tidak menggubris penolakan Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura tentang pengubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib (Tatib) DPR sebagai solusi mengakhiri kebuntuan politik di parlemen. Bagi KMP kesepakatan dengan KIH sudah mencapai final.
"Kami tidak tahu (ada fraksi KIH yang menolak. Kami percayakan ke Mas Pram (Pramono Anung)," kata Koordinator Harian KMP, Idrus Marham kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan (11/11).
Idrus meminta fraksi-fraksi di KIH menyepakati komitmen yang sudah dibuat antara KMP dengan Pramono Anung. Betapa pun, Pramono merupakan juru runding resmi KIH. "Mestinya percaya ke Pak Pram yang wakili KIH kemarin kami tidak pernah mundur sedikit pun dari kesepatan yang ada," ujar Idrus.
Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar ini menolak argumentasi bahwa posisi pimpinan alat kelengkapan dewan (akd) harus dibagi secara proporsional berdasarkan perolehan jumlah kursi setiap fraksi. Menurut tafsir Idrus, proporsionalisme hanya berlaku dalam penempatan jumlah anggota bukan jumlah pimpinan AKD.
Idrus mengakui UU MD3 membuka ruang musyawarah mufakat dalam pemilihan pimpinan akd. Namun di sisi lain UU MD3 juga membolehkan pemilihan pimpinan akd dilakukan lewat mekanisme voting. Yang tidak terdapat dalam UU MD3 ialah pemilihan ulang pimpinan akd.
"Seakan-akan kepemimpinan itu dibagi-dibagi proporsional, ini menyesatkan rakyat," kata Idrus.
Sebelumnya Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem menolak penambahan jumlah pimpinan akd. Sebab penambahan itu dilakukan dengan mengubah UU MD3 dan Tatib DPR sehingga terkesan transaksional.