REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Antasari Azhar sebagai pemohon menilai kuasa hukum termohon Kapolri cq Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya tidak serius mengikuti sidang karena membaca jawaban atas gugatan yang terlalu pelan sehingga tidak terdengar oleh pihaknya.
"Termohon tidak ada keseriusan, terlihat dari pembacaan jawaban yang sangat pelan," katanya dalam sidang pra peradilan penghentian penyidikan sms palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam sidang tersebut, Antasari beberapa kali meminta kepada hakim agar kuasa hukum termohon mengencangkan suaranya agar bisa dia dengar.
Pelannya pembacaan kuasa hukum termohon juga sempat diberikan teguran oleh hakim yang memimpin persidangan.
"Diharapkan dari pihak termohon untuk membacakan lebih keras agar terdengar," kata Hakim Suprapto.
Namun, hingga akhir pembacaan jawaban oleh pemohon, kuasa hukum tetap membacakan dengan suara yang dianggap kurang keras oleh Antasari.
Di akhir persidangan, Antasari meminta kuasa hukum termohon untuk berbicara jujur dan apa adanya pada persidangan selanjutnya, meskipun dia menyadari mereka hanya menjalankan perintah atasan.
"Di kasus saya jelas ada sejumlah keganjilan," katanya.
Antasari Azhar menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dalam sidang pra peradilan penghentian penyidikan kasus pemberi keterangan palsu dan pembuktian sms gelap dalam dua berkas yang terpisah.
Dalam kasus laporan palsu, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu pada 18 Juni 2013 kepada Bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Sementara dalam kasus sms gelap, Antasari telah melaporkan dugaan teror dengan mengirimkan sms, tertanggal 25 agustus 2011 kepada Bareskrim Polri yang dilimpahkan kemudian ke Polda Metro Jaya.
Kedua kasus tersebut, menurut Antasari, tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan semestinya, karena itu pihaknya melakukan gugatan pra peradilan.
Dalam gugatan pra peradilannya, Antasari Azhar sebagai pemohon menyebutkan bahwa termohon I yaitu Kapolri cq Kabareskrim dan termohon II Kapolri cq Kapolda Metro Jaya tidak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkait laporan pokok perkara a quo untuk menemukan tersangka.