REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa (11/11) ini.
Gugatan tersebut terkait dugaan pesan pendek atau SMS gelap yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada tahun 2009 lalu yang dinilai palsu.
Dalam sidang tersebut, Antasari meminta klarifikasi kepada pihak Polri terkait alasan penyidik yang dianggap memiliki kendala dalam menangani kasus tersebut.
"Dalam hal ini ada yang kontradiksi, karena dulu termohon (penyidik) sendiri yang menyita handphone saya, sekarang termohon yang minta. Ada dimana handphone itu, ini semacam dagelan saja," kata Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Antasari mengaku heran karena sejak kasus ini terungkap tahun 2009 lalu, barang bukti tersebut sudah disita penyidik kepolisian. Ia pun menganggap polisi tidak serius menangani kasus SMS gelap tersebut.
Ia melanjutkan, hal tersebut dikarenakan dalam putusan sidang praperadilan tahun 2013 lalu, Majelis Hakim telah memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan namun tidak kunjung membuahkan hasil.
"Sampai sekarang nggak ada. Kami sendiri nggak pernah diminta keterangan sebagai saksi, jadi kami anggap termohon tidak ada keseriusan," ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, perwakilan Polri selaku termohon menolak untuk menjawab. "Kami tidak mau jawab secara lisan, nanti secara tertulis," kata termohon tersebut.
Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (12/11) dengan agenda sidang replik dari Antasari selaku pemohon. Untuk sidang duplik termohon akan dilanjutkan Kamis (13/11) dan dilanjutkan dengan pembuktian tertulis dan saksi serta ahli dari pihak Antasari.