REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Fraksi PKB di MPR, Lukman Edy, mengatakan belum mau menyerahkan susunan nama fraksi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada Kesekjenan DPR. Rencananya, besok paripurna akan digelar untuk mengesahkan nama-nama fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Ia mengatakan, kesepakatan antara Pramono Anung yang mewakili KIH dan pimpinan Koalisi Merah Putih hanya menyepakati hal-hal substansial dan prinsip. Namun menurutnya, jatah sebanyak 21 pimpinan alat kelengkapan dewan untuk KIH secara teknis belum jelas. Untuk memasukkan unsur pimpinan dari KIH tersebut menurutnya, harus terlebih dahulu mengubah UU MD3.
"Pertanyaannya, bagaimana cara memasukkannya dan kapan waktunya? Ini kan memerlukan tahapan cukup lama untuk memasukkan nama pimpinan," kata Lukman kepada Republika, Rabu (12/11).
Menurutnya, terdapat dua opsi dari KIH, yaitu dilakukan pemilihan ulang pimpinan komisi dan akd atau ubah dahulu UU MD3. Menurutnya, untuk mengubah UU MD3 diperlukan koordinasi terlebih dahulu pada pemerintah.
Selain itu, harus terbentuk dulu Badan Legislatif (Baleg) yang akan menetapkan masa sidang untuk mengubah UU MD3. Karena itu, secara teknis harus memasukkan keanggotaan dan membentuk pimpinan baleg. Setelah disepakati, baru kemudian mengadakan sidang untuk mengubah UU MD3.