REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena dinilai memojokkan organisasi kemasyarakatan (ormas) ini.
"Kami akan laporkan Ahok terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah serta perbuatan tidak menyenangkan, " kata Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawito, di Jakarta, Rabu.
Bahkan Pawiro menilai Ahok telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya dengan membawa surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk membubarkan FPI.
"Ada urusan apa dengan Ahok. Karena begini dia (Ahok) stressing point-nya pada demo yang dilakukan pada 10 November 2014 lalu, padahal demo yang dilakukan tersebut adalah gabungan dari masyarakat Jakarta, dan FPI adalah salah satu yang ikut. Tapi Ahok selalu menyebut FPI," ujarnya.
Pawiro yang mendatangi SPKT didampingi beberapa anggota FPI serta Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta Endang, membeberkan beberapa bukti yang menguatkan laporan mereka di antaranya cuplikan dipublikasi media berjudul 'Ahok Curigai Masa Bayaran FPI, FPI Tidak Layak di Bumi Indonesia, FPI Permalukan Islam, Bubarkan, serta FPI Rasis dan Sebarkan Kebencian.'
"Mana buktinya FPI rasis dan sebarkan kebencian. Ada bukti lainnya seperti pemberitaan media televisi yang memuat tentang pernyataan langsung Ahok yang sudah dibuat dalam bentuk cakram padat (CD)," ungkapnya.
Dia menambahkan FPI akan melakukan "judicial review", terkait dengan jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila dilantik sebagai gubernur.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan pihaknya masih menunggu laporan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama apabila dari kata-kata yang dimunculkan dalam aksi demo gerakan masyarakat Jakarta beberapa waktu lalu membuatnya merasa terancam.